Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. "Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (14/1).
Zulpan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Fico berdasarkan dua alat bukti dan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba. "Ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine," ujarnya.
Zulpan mengungkapkan Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 18.15 WIB. Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," ujar Zulpan.
Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3. Selain itu, Fico juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar, seperti Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.(chm/ant)
Load more