Pegi Setiawan usai dibebaskan dari Polda Jabar. Dok: Rubby Jovan-Antara
"Dengar cerita bapaknya Aep di podcast-nya Kang Dedy Mulyadi katanya Aep ada di Polda Jabar. Ada maksud apalagi nih kepolisian? Kok Aep diumpetin?," tanya pemilik akun Li*her*ani*0*8 di kolom komentar Polda Jabar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Polda Jabar.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024) lalu.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
Load more