Jakarta, tvOnenews.com - Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi desakan Komnas HAM untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di KPU.
“Kami juga sudah melakukan pembahasan soal ini. Intinya kita juga akan melakukan dan juga membuat semacam namanya tidak satgas ya, surat edaran atau surat keputusan kita yang mengatur soal hal-hal terkait dengan upaya-upaya untuk misalnya menghindari kekerasan terhadap perempuan dan sejenis,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
Dia menyebut aturan itu masih dalam pembahasan sebelum akhirnya diterbitkan.
“Nanti pada saatnya kita akan sampaikan termasuk kita sosialisasikan ke jajaran kami sendiri, di pengawasan internal juga melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengantisipasi hal-hal yang sekiranya tidak patut terjadi di masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mendesak seluruh lembaga penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengimplementasikan Undang-Undang TPKS ke dalam peraturan lembaganya masing-masing.
Load more