Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksanaan Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen pada Jumat (12/7/2024) diwarnai interupsi dan perdebatan soal keberatan penggunaan kertas dalam proses persidangan.
Adapun interupsi keberatan itu salah satunya muncul dari Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Fachrul Razi.
Menurutnya, di era teknologi ini penggunaan kertas sudah tidak relevan karena tidak ramah lingkungan.
"Pimpinan, berapa pohon yang harus ditebang kalau terus ada penggunaan kertas," kata Fachrul kepada pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Adapun aksi tersebut bermula ketika Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan laporan kinerjanya di awal persidangan.
Kemudian Anggota DPD RI dari Dapil Papua Barat Filep Wamafma mengatakan bahwa tidak semua peserta sidang mendapatkan dokumen laporan tersebut.
Dia pun kemudian meminta kepada pimpinan sidang agar pihak sekretariat jenderal menyediakan dokumen laporan yang dimaksud. Tetapi Fachrul keberatan karena dokumen tersebut menggunakan kertas.
Load more