Rany menegaskan perundungan bisa diminimalisasi. Anak-anak tidak hanya butuh pendidikan formal.
Pendidikan moral dan akhlak harus digalakkan oleh para orang tua. Mengingat kondisi pergaulan di saat ini, kata dia, moralitas dan akhlak semakin memudar.
“Jadi memang harus kembali lagi pendidikan akhlak, komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah harus intens. Karena menurut saya kalau akhlak itu tempatnya bukan di sekolah tapi dibangun di rumah,” ujarnya.
Rany juga mengingatkan agar pihak sekolah meningkatkan komunikasi dengan para orang tua. Tujuannya untuk mengetahui perkembangan dan pergaulan anak di luar sekolah.
Sebab, banyak ditemukan pelaku perundungan merupakan anak-anak yang tidak mendapat perhatian dari keluarga.
“Dibutuhkan juga koordinasi dan kerja sama terhadap orang tua untuk bisa sama-sama mengontrol anak-anaknya dan pergaulannya di luar sekolah. Untuk mengetahui apakah sudah di koridor sewajarnya atau tidak,” ungkap Rany.
Diketahui data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 3.800 kasus perundungan sepanjang tahun 2023 dan setengahnya terjadi di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. (agr/nsi)
Load more