Jakarta, tvOnenews.com - Dituding membuat kesaksian palsu, Aep dan Dede dilaporkan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina.
Laporan dari para terpidana kasus Vina tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 10 Juli 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun menanggapi soal laporan yang dilayangkan oleh para terpidana kasus kematian Vina tersebut.
Menurutnya, Polri tentunya sudah menerima laporan dari para terpidana kasus Vina itu.
Selanjutnya, pihak Polri pun berjanji akan menindaklanjuti dengan baik laporan dugaan kesaksian palsu tersebut.
"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima dan menjadi hak para pelapor," kata Trunoyudo, dikutip Jumat (12/7/2024).
Ia menjelaskan, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap laporan tersebut.
Pihaknya akan langsung menganalisis setiap laporan yang datang kepada polisi.
"Tentu ini menjadi tugas pokok Polri. Namun, tentu kita akan cermati, kita analisis," kata dia lagi.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum terpidana kasus Vina, Roely Panggabean, laporan tersebut diberikan ke polisi tanggal 10 Juli 2024 lalu.
Para terpidana merasa tidak terima karena kesaksian Aep dan Dede membuat mereka dijebloskan ke penjara atas kejahatan yang dirasa tak pernah dilakukannya.
Adapun keterangan yang dilaporkan adalah bahwa Aep dan Dede melihat lima orang terpidana berada di lokasi pembunuhan.
"Faktanya, mereka tidak ada di situ," tegas Roely.
Selain itu, Roely juga menegaskan pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari warga di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan warga itu, tak ditemukan keterangan yang mengatakan adanya keributan di malam 27 Agustus 2016 silam. (iwh)
Load more