Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi seperti izin impor ataupun bagi-bagi proyek.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengaitkan dengan pembelian barang-barang yang sumber uangnya bukan dari hasil korupsi.
"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," ucap SYL usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli.
SYL menyatakan tak pernah memegang atau menerima uang yang tertera dalam dakwaan secara langsung.
Eks Mentan itupun menegaskan semua pembayaran oleh bawahannya sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," sebutnya.
Terlepas hal itu, SYL berharap kasus yang melibatkannya ini tak membuat para pejabat negara takut untuk mengambil kebijakan.
Load more