Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pendeta Gilbert Lumoindong terus berlanjut.
Usai memeriksa Pendeta Gilbert, polisi langsung tancap gas memeriksa sejumlah saksi.
Polisi terbaru meminta keterangan dari seorang ahli pidana.
Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Ade Ary, Rabu (10/7/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Tujuannya tak lain guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam ceramah yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert.
"Nanti akan melakukan gelar perkara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengatakan sudah memeriksa pendeta Gilbert Lumoindong terkait kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Betul, terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan atau intterogasi telah dibuatkan berita acara interogasi pada terlapor," kata dia, Jumat (5/7/2024).
Untuk diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian di sejumlah daerah terkait laporan terhadap pendeta Gilbert Lumoindong.
"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," kata dia pada Rabu (3/7/2024).(rpi/lkf)
Load more