Jakarta, tvOnenews.com - Lika-liku kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon masih menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversinya.
Teranyar, Pegi Setiawan yang digadang jadi tersangka utama kasus Vina dan Eky di Cirebon kini dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diketahui bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Load more