News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegi Setiawan Ternyata Belum Aman, Bukan Bebas Tapi Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Kembali Jika...

Setelah memenangkan sidang praperadilan, ternyata Pegi Setiawan masih belum aman. Ada kemungkinan dirinya akan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina lagi.
Rabu, 10 Juli 2024 - 09:23 WIB
Pegi Setiawan dalam pusaran kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah memenangkan sidang praperadilan, ternyata Pegi Setiawan masih belum aman. Ada kemungkinan dirinya akan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina lagi.

Di dalam sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu, Hakim Eman Sulaeman memang membatalkan semua tuduhan tersangka kasus Vina terhadap Pegi Setiawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Eman Sulaeman memandang bahwa penetapan status tersangka kasus kematian Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah.

Sebab, banyak tindakan dari Polda Jabar dalam penetapan status tersangka pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan dilakukan tidak sesuai prosedur.

Meski demikian, bukan berarti pria 27 tahun itu tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.

Pakar hukum pidana, M. Sholehuddin mengatakan bahwa sidang praperadilan tidak bisa memutus Pegi Setiawan bersalah atau tidak bersalah dalam kejadian ini.

"Praperadilan itu bukan membicarakan atau mempersoalkan atau memutus pokok perkaranya, sehingga kalau tadi dikatakan bahwa adik Pegi ini dikatakan sudah bebas, itu bukan bahasa hukum yg tepat," kata Sholehuddin dalam program Catatan Demokrasi TvOne, Selasa (8/7/2024).

Sholehuddin menjelaskan, di dalam sidang praperadilan harus dilihat objek yang digugat.

Kuasa hukum Pegi memohon tiga hal yakni mengenai objek penetapan tersangka, objek penyitaan, dan objek penggeledahan.

Ketiga hal tersebut oleh hakim dikabulkan dan dibenarkan bahwa memang penetapannya tidak sesuai prosedur.

"Berarti di sini penetapan oleh penyidik itu tidak sah," tegas Sholehuddin.

Pihak Polda Jabar juga dinilai tidak bisa memberikan dua alat bukti yang sah di dalam sidang praperadilan tersebut.

Sholehuddin pun mempertanyakan kenapa Polda Jabar justru membawa ijazah dan KTP milik Pegi Setiawan. 

"Persoalan praperadilan tidak begitu, buktikan saja ada nggak dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh penyidik. Ini yang perlu dibuktikan dan ini tidak ada," ujar dia.

Oleh karena itu, pada akhirnya sangat wajar jika hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka dianggap tidak sah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, semuanya hanya sebatas penetapan tersangka yang tidak sah, bukan Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina. 

Jika nantinya Polda Jabar memiliki bukti kuat maka Pegi bisa saja ditetapkan kembali menjadi tersangka. (iwh)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT