Seusai Pegi Setiawan Bebas di Kasus Vina, Eks Kabareskrim Susno Duadji: Saya Ini 36 Tahun di Reserse, Sedari Awal Penyidik...
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus dimulai dari awal seusai Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka oleh Polda Jabar.
Susno Duadji mengaku masih ada alat bukti yang bisa dikumpulkan penyidik terkait peristiwa pembunuhan tersebut pada 2016 lalu.
"Inilah tugas daripada penyidik Polri, ya, walaupun kasus ini sudah inkrah sebagian tersangkanya. Saya yakin ya. Saya ini 36 tahun di Reserse, dari awal saya mengatakan untuk menyidik harus kembali ke titik nol kejadian 27 Agustus 2016," ujar Susno Duadji kepada tvOne, Selasa (9/7/2024).
Dia mengungkapkan masih ada alat bukti yang belum diungkap penyidik Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurutnya, memang terdapat bukti yang sulit diungkap soal DNA darah dan sperma.
Namun, dia memaparkan ada alat bukti yang bisa digunakan penyidik mengungkap kasus tersebut.
"Masih ada alat bukti yang belum dibuka yang berupa CCTV, kemudian handphone ada. Kalau soal sperma, darah dan sidik jari, saya kira sudah susah," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji mengaku bahwa terdapat kecacatan dalam berkas perkara kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, hal itu diperparah dengan penyidikan awal pada 2016 silam.
"Kemudian, saya percaya bahwa melihat ini semua dan setelah saya baca berkasnya bahwa penyidikan 2016 itu lebih amburadul daripada penyidikan yang sekarang," kata dia.
Selain itu, Susno Duadji turut menyinggung perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan perkara tersebut.
"Bahkan, Kapolri yang bilang, saya enggak. Kapolri katakan pada amanat Diesnatalis PTIK baru-baru kemarin dia katakan penyidikan tindak kasus pembunuhan itu sama sekali tidak memakai scientific crime investigation," urainya.
Selanjutnya, Susno menganalisis bahwa prosedur penentuan tersangka terdapat hal janggal.
Sebab, dia menyinggung penyidikan awal kasus tersebut ditentukan oleh keterangan saksi, bukan alat bukti.
"Dalam prosedur penentuan tersangka juga amburadul. Karena apa? Saya sudah baca berkas itu tersangka itu bersumber dari Rudiana. Rudiana bersumber dari Aep. Nah Aep itu jelas bohong keterangannya karena dia bercerita begini dari jarak 100 meter malam hari bisa di situ gelap tidak kenal dengan Pegi, tapi tahu wajahnya, sepeda motornya tahu dan sebagainya," imbuhnya.
Load more