Jakarta, tvOnenews.com - Polri berencana akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar hingga kurir narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penjeratan dengan pasal TPPU ini diharapkan dapat menekan tingkat peredaran narkoba di Indonesia.
"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kataMukti Juharsa, Selasa (9/7/2024).
Dengan dimiskinkannya para bandar dan kurir, Mukti berharap, hal ini akan menurunkan angka peredaran narkoba.
Sebab, dia menilai para kurir dan bandar tersebut tak akan lagi memiliki modal untuk beroperasi.
"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," paparnya.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba.
Asep Edi menyebut, penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan 26.048 laporan polisi yang diterbitkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa, selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 38.194 tersangka," ucap Asep saat konferensi pers, Selasa (9/7/2024).
Dari puluhan ribu tersangka ini, Asep merincikan, 6.314 di antaranya dilakukan rehabilitasi. Sebab, mereka hanya pengguna bukan pengedar.
Asep menyebut pihaknya juga turut menyita berbagai barang bukti narkoba. Seperti sabu, ekstasi, hingga ganja.
"Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton," jelas dia.
"Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir," tambahnya.(rpi/lgn)
Load more