Dia juga puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi.
"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM juga sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan jika pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).
Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.
Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril.
"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Load more