2. Penggantian norma frasa ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi areal reservasi
Kemudian, substansi pengaturan yang telah disepakati dalam RUU sebagai berikut:
1.Pengaturan bahwa konsep konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat
2. Memperkuat peran serta masyarakat termasuk masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
3. Penguatan kewenangan PPNS dalam melakukan penegakan hukum
4. Pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (saa/nsi)
Load more