Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dipenjara selama 49 hari, Pegi Setiawan kini bebas dan terlepas dari tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina.
Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu menyatakan status tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah.
Polda Jabar dinilai telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dengan tidak sesuai prosedur.
Kini, Pegi Setiawan pun sudah kembali ke keluarganya dengan senyum sumringah keluar dari penjara.
"Sangat senang, sangat terharu, intinya nggak bisa diungkapin dengan kata-kata lah," kata Pegi, diwawancarai tvOne, Selasa (8/7/2024).
Meski demikian, masih ada pihak yang menuduh Pegi terlibat di dalam kasus kematian Vina itu.
Menanggapi hal ini, Pegi Setiawan pun mengatakan dirinya tak mau ambil pusing.
"Biarkan saja, itu hak mereka karena mungkin itu adalah senjata mereka buat ngelemahin saya," ujar Pegi.
Pria 27 tahun itu menegaskan bahwa dirinya tetap bersikeras bahwa tidak terlibat sama sekali dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu.
"Saya tetap pada pendirian saya, bahwa saya tidak bersalah dan saya sama sekali tidak pernah melakukan kejahatan sekeji itu," tegas dia.
Ia menegaskan, meski masih ada pihak yang percaya dirinya terlibat dalam kejadian keji tersebut, ia akan tetap membantah dirinya tak terlibat.
"Itu hak mereka, yang penting diri saya dan keyakinan saya tetap bahwa saya itu sama sekali tidak pernah melakukan kejahatan seperti itu," sambungnya. (iwh)
Load more