Pegi Setiawan Bebas, Bagaimana Nasib Saka Tatal usai Menjalani Hukuman Pembunuhan Vina? Kuasa Hukum Siapkan Kejutan buat Rakyat Indonesia ...
- Kolase tvOnenews / Antara / tvOne
"Kasus ini sebenarnya terungkap sangat terang, tidak seperti dulu gelap," tambahnya.
"Jadi ketika waktu itu dikasih lihat oleh penyidik fotonya Pegi, bagaimana?" tanya kuasa hukum di hadapan media.![]()
Saka Tatal dan Pegi Setiawan. (kolase tvOnenews.com)
Saka Tatal menegaskan bahwa dari awal foto yang ditunjukkan oleh polisi atau penyidik sudah berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditahan oleh Polda Jabar.
Di tempat yang sama, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa akan ada kejutan untuk rakyat Indonesia demi terang benderangnya kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Ini semakin terang buat kami, akan ada kejutan-kejutan bagi rakyat Indonesia, terutama masalah novum PK kami," tutur Krisna Murti.
"Bahwa di sini disebutkan adanya pemerkosaan, adanya pembunuhan seperti diberitakan selama ini, bahwa kejadiannya itu tidak seperti apa yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai," terangnya.
Atas putusan praperadilan Pegi Setiawan, ini akan membuka kembali kasus yang menjerat Saka Tatal, di mana ia sudah menjalani hukuman usai didakwa sebagai pembunuh Vina Cirebon.
"Dengan dibebaskannya Pegi, bagaimana dengan kasus 2016, karena ini berkaitan dengan Saka yang sudah menjalani pidana ini, dan itu ada dalam putusan hakim," tuturnya.
"Justru kami meragukan telah terjadi dari awal penyidikan ini sampai dengan adanya putusan, itu pasti terencana dengan baik," tuturnya.
Pihak kuasa hukum berharap pengajuan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal akan dikabulkan oleh majelis hakim demi terang benderangnya kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Update terbaru, Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Senin (8/7/2024) malam, Pegi Setiawan sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali ke keluarganya.
Di dalam sidang praperadilan, penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka terbukti tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan menetapkan bahwa Pegi Setiawan tidak sah menjadi tersangka kasus Vina. (ind/iwh)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more