Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari viral dan kembali menjadi sorotan publik lantaran sudah 8 tahun berlalu pelaku utama belum ditangkap.
Polisi pun langsung memburu pelaku dan didapatilah Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Hingga pada akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman. (nsi)
Load more