Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae meminta kepada masing-masing bank untuk memperkuat sistem keamanan siber di tengah maraknya peretasan siber.
Ia mengakui memang perbankan kerap menjadi sasaran dari serangan siber selain lembaga pemerintahan.
“Terkait dengan keamanan siber ya, ini memang kalau perbankan itu sebetulnya kita sudah agak cukup lama menetapkan standar ya,” kata Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dian mengatakan bahwa sebenarnya OJK telah menetapkan standar manajemen risiko penggunaan sistem Informasi Teknologi (IT) di bank melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
OJK menekankan pentingnya bank untuk benar-benar memperhatikan ketahanan siber mereka. Dian menambahkan bahwa bank harus melakukan review sistem secara berkala dan memastikan penggunaan sistem IT yang paling mutakhir dengan perlindungan maksimal.
Dalam aturan tersebut, telah dijelaskan terkait standar-standar serta kewajiban pihak perbankan untuk melakukan pengujian terhadap ketahanan siber perusahaan.
Selain itu, salah satu isu penting yang ditekankan OJK adalah waktu pemulihan (recovery time) jika terjadi serangan siber. Dian menyebutkan bahwa OJK mengimbau untuk penetapan target pemulihan yang singkat untuk pelayanan utama yang diperlukan oleh nasabah, dengan harapan bahwa waktu pemulihan bisa selesai dalam 1-2 jam.
Load more