Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga Vina angkat bicara menanggapi putusan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Pihak keluarga meminta polisi dalam hal ini Polda Jabar menangkap pelaku sebenarnya dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu.
Adapun pihak keluarga Vina turut menyaksikan sidang putusan permohonan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung dari rumah.
Ibu Vina, Sukaesih mengaku turut bersyukur bahwa Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka.
Namun, dia mengingatkan Polda Jabar agar serius menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO) yang sempat dirilis pada 2016 silam.
"Harapan ibu sih ya mau mencari yang tiga DPO, pelaku yang sebenarnya," kata Sukaesih di Cirebon, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, kakak Vina, Marliyana mengungkap firasat keluarga soal Pegi Setiawan bukan pelaku sebenarnya.
Dia menegaskan sedari awal, keluarga Vina ragu terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Keluarga (Vina) sangat ikut senang, ya, karena kan memang keluarga juga meyakini bukan dia (Pegi Setiawan) pelakunya. Terkait ini keputusan dia bebas, gitu, ya, alhamdulillah," kata Marliyana.
Marliyana mengungkapkan terdapat pekerjaan serius Polda Jabar untuk kembali mengusut kasus tewasnya sang adik, Vina.
Dia menegaskan pihak keluarga menginginkan Polda Jabar bisa menangkap tiga DPO yang hilang tersebut.
"Setelah keputusan Pegi ini bebas, keinginan keluarga dari awal masih sama mencari tiga DPO ini mencari pelaku yang sebenarnya gitu kan. Kami keluarga itu ingin mengetahui siapa pelaku sebenarnya dan apa motifnya gitu," terangnya.
Selain itu, dia mengungkapkan alasan keluarga Vina meyakini bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku sebenarnya.
"Saya melihat dari media ya dari status-status dia yang di Facebook itu gitu kan beredar itu di media itu bahwa dia pada saat itu (kejadian) ada di Bandung dan teman-temannya pun memberikan ketaksian bahwa dia ada di Bandung," jelasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina setelah di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan mengabulkan semua gugatan dari pemohon atau pihak Pegi Setiawan.
Di sidang praperadilan tersebut, Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka DPO dan tersangka kasus Vina tidak sah.
Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dinilai Hakim Eman tidak sesuai prosedur, sehingga status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina harus dicabut.
Meski demikian, Pegi Setiawan tidak bisa langsung keluar dari penjara di hari yang sama dengan putusan sidang praperadilan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast pun menyatakan bahwa pihaknya masih memproses putusan sidang tersebut.
"Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan dan secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dan hasil sidang praperadilan," kata Abast, Senin (8/7/2024).
"Kita menunggu, ya mudah-mudahan secepatnya kita akan segera mematuhi, tentunya sesuai dengan putusan," kata dia menambahkan.
Menurutnya, ada proses teknis yang harus dilalui sebelum Pegi Setiawan bisa menghirup udara bebas.
Pihak Polda Jabar pun berjanji untuk segera melakukan pembebasan atas nama pria 27 tahun tersebut.
"Jadi terkait dengan teknis, tentu akan berproses. Kita harus bersabar, kita akan melakukan secepatnya," ujar Abast.
Hal pertama yang akan dilakukan Polda Jabar, kata Abast, adalah menjalankan putusan sidang praperadilan yakni membebaskan Pegi.
Setelah itu, proses selanjutnya akan dilakukan termasuk untuk mengungkap siapa tersangka sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina.
Bareskirm Polri masih percaya Polda Jabar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Menurut Djuhandani, Bareskrim Polri akan melihat penanganan yang telah dilakukan oleh Polda Jabar, meski pihaknya telah melakukan asistensi.
"Tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," katanya.
Di sisi lain, Djuhandani memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim soal gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya.(rpi/lgn)
Load more