tvOnenews.com - Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S menyatakan bahwa Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka meski sudah menang di Prapradilan PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tinggal menunggu waktu terbebas dari bui.
Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 lalu di Bandung. Sebulan lebih Pegi mendekam dalam kurungan karena dianggap sebagai Pegi Perong.
Pihak penyidik Polda Jabar yakin telah mengantongi bukti-bukti kuat bahwa Pegi Setiawan adalah DPO yang dicari sejak delapan tahun silam.
Namun dalam sidang prapradilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sualeman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
“Mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman.
“Memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” tambahnya.
Hasil ini kemudian dirayakan keluarga, kuasa hukum, dan pihak-pihak yang mendukung Pegi Setiawan.
“Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujar hakim Eman.
Sehari sebelum putusan PN Bandung, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S berbicara dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (7/7/2024) soal Pegi Setiawan.
“Kalau seandainya pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, berarti hanya si Pegi (Setiawan) ini yang tidak sah,” katanya.
Adapun sosok Pegi Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan 2016 silam selama belum dibatalkan oleh PK, maka masih menjadi kewajiban penyidik untuk mencari tersangka.
“Selama ini polisi sudah mencoba membuktikan Pegi Setiawan itulah Pegi Perong,” ungkap Aryanto S.
(Foto: Antara)
“Jadi ini bukan masalah dendam polisi memaksakan seseorang yang nggak bersalah menjadi tersangka,” imbuhnya.
Menurut Aryanto S, penyidik akan terus mencari sosok Pegi Perong untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Bukan tidak mungkin jika Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka apabila penyidik kembali menemukan bukti yang cukup kuat.
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News
Load more