tvOnenews.com - Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S menyatakan bahwa Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka meski sudah menang di Prapradilan PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tinggal menunggu waktu terbebas dari bui.
Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 lalu di Bandung. Sebulan lebih Pegi mendekam dalam kurungan karena dianggap sebagai Pegi Perong.
Pihak penyidik Polda Jabar yakin telah mengantongi bukti-bukti kuat bahwa Pegi Setiawan adalah DPO yang dicari sejak delapan tahun silam.
Namun dalam sidang prapradilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sualeman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
“Mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman.
“Memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” tambahnya.
Load more