"Para host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam pada tiap hari dan mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh viewers (penonton)," jelas dia.
Berdasarkan proses penyidikan, Djuhandani mengatakan, pihaknya mendapati informasi terkait pembagian persentase agen dan host.
"Dimana agen mendapatkan keuntungan 10 persen dari gaji dan gift. Namun, untuk teknis dan taktis, mungkin mohon maaf kami tidak akan bisa menyampaikan, tapi yang jelas pelaku-pelaku host ini mempunyai agen yang berhubungan dengan pelaku utama," terang dia.
"Kemudian dari agen ini lah mereka beroperasi bahkan beroperasinya itu ada berbagai macam yang juga tidak etis untuk kita sampaikan," sambungnya.
Setelah melakukan live streaming, Djuhandani mengatakan, para host akan mendapatkan semacam poin.
"Dari poin-poin itu ada nilainya, kemudian cara bagi hasil para host menerima 60 persen. Kemudian dari agen menerima hasil dari itu adalah 40 persen," pungkasnya. (rpi/aag)
Load more