Terang-benderang Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Keterangan Aep Disebut Barang Paling Merusak Pengungkapan Fakta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan penetapan tersangka Polda Jabar. Keterangan Aep disorot.
Senin, 8 Juli 2024 - 15:47 WIB
Sumber :
- Kolase tim tvOne
"Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana," kata dia.
Reza lantas menyinggung keabsahan penegakan hukum terhadap para terpidana lainnya.
"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?"imbuhnya.(lgn)
Load more