Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Menanggapi hal tersebut, Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
“Komisi Yudisial meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim,” kata Mukti saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (8/7/2024).
Mukti mengatakan KY sudah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Eky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024).
Dia menyebut langkah itu dilakukan untuk memastikan hakim tidak terpengaruh pihak lain dalam menetapkan putusan sidang.
“Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tetap patuh pada putusan hakim tersebut.
Selain itu, Polda Jabar bakal menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan yang disampaikan hakim.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi. (saa/dpi)
Load more