Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM memberikan pesan menohok untuk Polda Jabar setelah memenangkan sidang praperadilan.
Di sidang praperadilan Pegi Setiawan, hakim mengabulkan semua permohonan pemohon, yakni penetapan DPO dan tersangka pembunuhan Vina yang tidak sesuai prosedur.
Hakim Eman Sulaeman di sidang praperadilan tersebut menjelaskan bahwa penetapan DPO dan tersangka pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan harus dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Toni RM kemudian berpesan kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
"Bapak Kapolda Jawa Barat yang terhormat, Bapak itu orang hebat. Bapak punya integritas, apalagi Bapak mantan penyidik KPK," kata Toni, diwawancarai usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Bersamaan dengan pesannya, Toni meminta agar kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dimulai lagi dari awal.
Sebab, saat ini proses penyelidikan berlangsung kisruh dan terburu-buru hingga menetapakan tersangka tak sesuai prosedur.
"Pak usut tuntas dari nol, Pak. Harus bapak yang turun," kata Toni.
"Jangan percaya sama Dirreskrimum, sama bawahan Bapak karena terbukti memalukan institusi Polri setelah diputus Pegi Setiawan bebas," sambungnya.
Padahal, lanjut Toni, sebelumnya Polda Jabar sangat yakin Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Vina.
Berbagai alat bukti dipamerkan sampai menegaskan bahwa Pegi Setiawan benar adalah Pegi alias Perong, terduga otak kasus kematian Vina.
"Itu tidak berdasarkan hukum, tidak berdasarkan ilmu kriminologi," tambah Toni.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan akan mengajukan ganti rugi kepada Polda Jabar, baik dari segi materil ataupun immateril.
Kerugian materil berkaitan dengan gaji Pegi Setiawan selama tidak bekerja menjadi kuli bangunan.
Sementara kerugian immateril berkaitan dengan nama baik dan rasa malu kliennya setelah dituduh sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina. (iwh)
Load more