Budhi menjelaskan, Asniati yang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, baru muncul lagi pada bulan April 2024. "Pihak BKD telah menjelaskan bahwa ini adalah keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian yang bersangkutan," ungkapnya.
Budhi mengungkapkan, Pemerintah Daerah telah mengantisipasi masalah seperti ini dengan membuat surat edaran ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pada awal tahun untuk mengingatkan pegawai yang akan pensiun.
"Untuk golongan 4B ke atas, kita sudah mengingatkan setahun sebelumnya untuk mengurus SK pensiun tersebut," bebernya.
Kasus ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan mau tidak mau, Asniati harus mengembalikan uang tersebut. "Ini memang kelalaian pihak tersebut dan menjadi temuan BPK. Jadi mau tidak mau harus dibalikan terdahulu," tutup Budhi. (aag)
Load more