Jakarta, tvOnenews.com - Tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuai reaksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Buntut kasus tindak asusila ini, Hasyim Asy'ari terpaksa harus dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada tanggal 3 Juli 2024 lalu.
DKPP membeberkan fakta dalam persidangan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak susila terhadap seorang perempuan yang juga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Load more