Secara fisik tanah itu digarap dan dikelola oleh masih keluarga besar Dalih cs yang diberikan gaji.
“Jadi sah dan paripurna tanah KM 14 adalah milik keluarga kami. Apapun dan siapapun yang mengklaim atau mengaku pemilik tanah KM. 14, baik oleh lie- swan nio/lie thay-nio, atau yang diperoleh dari lie-swan nio/lie thay-nio setelah berlakunya UU. PA No. 5/tahun 1960 terindikasi perbuatan melawan hukum dan atau pidana,” tegas dia.(lkf)
Load more