Meskipun GABK belum pernah menyampaikan permohonan resmi kepada MS GPIB atau GPIB Taman Harapan selaku pengelola gedung gereja atau RGM, kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat GABK masih tetap diizinkan.
Larangan untuk masuk ke Gedung Gereja baru diberlakukan pada Senin (24/6/2024), setelah jemaat GABK memasang papan nama dan jadwal ibadah GABK di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, pada Minggu (23/7/2024).
Dengan memasang papan nama secara permanen di lokasi atau wilayah aset GPIB Taman Harapan, jemaat GABK bukan hanya tidak mengindahkan status GPIB sebagai pemilik aset tetapi juga mengindikasikan upaya penyerobotan RGM oleh Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta yang telah dipecat sebagai Pendeta GPIB kemudian pindah menjadi Pendeta Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK) pada Mei 2014.
Ketua MS GPIB menegaskan GPIB merupakan badan hukum yang diakui negara melalui Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1985 yang mengatur dan mendaftarkan GPIB dalam Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6 Februari 1988 tentang pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.
Serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22/DDA/1969/D/13 tentang GPIB sebagai badan hukum yang dapat memiliki Hak Milik.
"Dengan demikian, penyerangan terhadap aset atau hak milik GPIB, yaitu penyerangan terhadap Gedung Gereja GPIB Taman Harapan di Jakarta Timur adalah perbuatan melawan hukum, dan harus diusut tuntas oleh polisi dalam hal ini Polres Jakarta Timur selaku lembaga penegak hukum," ujar Pendeta Kariso. (agr/muu)
Load more