Jakarta, tvOnenews.com - Fakta-fakta tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap korban berinisial C.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Petalolo beberkan sejumlah fakta mencengangkan terkait pemecatan Hasyim Asya'ri.
Dalam sidang DKPP menilai Hasyim Asya'ri terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan kepada korban berinisial C di sebuah hotel di Den Haag Belanda.
Bahkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri mengobral janji manis dengan menjanjikan akan menikahi korban.
"Berkenaan dengan dalil aduan pengadu (korban) bahwa teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan," kata Ratna dalam sidang, Jumat (5/7/2024).
Menurut Ratna hal itu terjadi saat Hasyim bertolak ke Belanda dalam agenda kegiatan Bimtek PPLN di Den Haag pada tanggal 2-7 Oktober 2023.
Load more