"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Batara Ageng, mantan manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji resmi ditahan buntut dugaan menggelapkan dana miliaran rupiah.
Hal ini diungkap Kepala Satuan Reserse Krimina Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan. Ditahan sejak hari Sabtu, 29 Juni 2024," ucap Andri, Jumat (5/7/2024).
Adapun Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada bulan September 2023 lalu.
Batara diduga menggelapkan dana Rp1,3 miliar. Batara juga tak menampik hal tersebut.(rpi/muu)
Load more