Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum tersangkas kasus Vina, Pegi Setiawan sangat yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan memenangkan gugatan mereka sehingga kliennya bakal dibebaskan.
"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar kepada wartawan di Bandung, Jumat (5/7).
Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya pada hari ini telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim dan diharapkan majelis hakin bisa memberikan putusan yang adil.
Pada poin kesimpulan kubu Pegi, lanjut Muchtar, dituliskan bahwa Pegi Setiawan harus dibebaskan, karena Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," ujar Muchtar.
Load more