Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Afif Maulana (13) siswa SMP asal Padang, Sumatera Barat kian menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversi yang dihadirkannya.
Diketahui, kontroversi kasus kematian Afif Maulana mencuat usai pihak keluarga korban dengan LBH Padang mendapati sejumlah kejanggalan.
Bahkan, kubu LBH mendapati adanya aksi penyiksaan oleh anggota Polsek Kuranji yang berujung tewasnya Afif Maulana.
Kubu LBH pun mengaku memiliki rentetan bukti dan keterangan saksi terkait aksi penyiksaan polisi hingga menewaskan Afif Maulana.
Kasus kematian Afif Maulana mencuat saat jasad dari pelajar SMP itu ditemukan mengapung di sungai bawah Jembatan Kuranji, Jalan Bypass, Padang pada Minggu (9/6/2024) siang.
Ditemukan luka lebam pada pada sejumlah bagian tubuh Afif yang diduga akibat aksi penganiayaan anggota polisi.
Awal mula dugaan Afif dianiaya polisi saat remaja laki-laki itu ditangkap saat akan tawuran dengan belasan pelaku lainnya.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono mengatakan kepolisian tak menangkap Afif Maulana saat meringkus 18 pelaku tawuran di Jembatan Kuranji, Padang pada Minggu (9/6/2024).
"Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali," kata Suharyono kepada awak media.
"Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan, tidak ada yang namanya Afif Maulana," sambungnya.
Suharyono menyebut bidang Propam pun telah melakukan pemeriksaan intensuf terhadap 30 personel Sabhara yang melakukan patroli hingga menangkap belasan pelaku aksi tawuran tersebut.
Ia meyakini akan menindak tegas aparat kepolisian yang terbukti telah melanggar prosedur dalam penanganan terhadap pelaku aksi tawuran tersebut.
"Andaikata nanti ditemukan novum atau bukti baru bahwa ada oknum anggota bertindak sesuatu tidak sesuai SOP, pasti kami juga akan menegakkan hukum terhadap anggota yang menyimpang dari SOP itu," katanya.
Suharyono mengaku pihaknya memburu sosok yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana hingga menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Suharyono mengaku sosok yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana telah membuat gaduh publik dengan tuduhan adanya aksi penganiayaan oleh anggota polisi.
Suharyono pun menyebut jika pihaknya telah mendata seorang berinisial G yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana dengan tuduhan tewas akibat disiksa polisi.
“Dia yang memviralkan pertama sudah kami hubungi, kami memohon untuk meminta maaf karena yang saudara ekspose ini itu tidak benar. karena belum konfirmasi polisi anda minta maaf ke polisi dan minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia karena sudah bikin gaduh,” kata Suharyono saat dikonfirmasi awak media, dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Suharyono mengungkap sosok yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
Menurutnya sosok yang memviralakan kasus kematian Afif Maulana memberi dukungan penuh ke polisi dalam mengusut tuntas perkara yang terjadi.
“Tapi dia jawabanya ‘pak kami tetap mendukung penegakan hukum oleh polisi tapi kami ucapkan seperti ini kkarena kami juga punya data’,” katanya.
Kendati demikian, Suharyono mengaku memiliki bukti kuat untuk mempidabakan sosok yang viral kan kasus kematian Afif Maulana.
Ia mengaku fakta hukum yang ada didapati telah memenuhi unsur jeratan UU ITE.
“Inisial G ini kan memunculkan berita bohong itu yang sudah kami cari pasalnya, cek pasalnya, dan sudah memenuhi syarat untuk UU ITE tapi itu tahap kedua lah,” katanya.
Di sisi lain, kubu Afif Maulana tak tinggal diam usai polisi membantah adanya aksi penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif Maulana.
Teranyar, Suharyono resmi Diadukan ke Propam Polri dengan nomor yang teregister SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus mengaku laporan yang dilayangkan kubu Afif Maulana usai didapati nya pelanggaran etik yang dilakukan Suharyono dan sejumlah jajaran Polda Sumbar.
"Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," ungkap Andrie kepada awak media dikutip, Jumat (5/7/2024). (raa)
Load more