Pada Jumat (5/7/2024), sidang pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa kesimpulan dalam berkas yang diserahkan ke hakim, yaitu penyidik salah tangkap.
Mereka menyebut Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan, tim hukum Polda Jabar meyakini hakim bakal menolak gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan. (cep/nsi)
Load more