"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hasyim Asy'ari disebut melakukan hubungan badan dengan Panitia Pemilihan luar Negeri (PPLN) saat bertugas di Amsterdam, Belanda.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Kejadian itu berlangsung saat Hasyim bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.
Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.
Keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Load more