Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
“Melaksanakan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing,” katanya.
Pengawasan ini penting, kata Burhanuddin, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.
Pada kajati juga diminta menjaga integritas diri dan keluarga, baik melaksanakan tugas sebagai kepala kejaksaan tinggi, maupun dalam kehidupan sehari-hari. (ant/aag)
Load more