Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita sororan publik.
Sidang yang telah berjalan selama dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat itu pun terus menghadirkan fakta-fakta pembaruan pada kasus tersebut.
Teranyar, Polda Jawa Barat pun memiliki rasa ketakutan tersendiri jika tersangka Pegi Setiawan turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Hal itu ditengarai sidang selanjutnya yang digelar di PN Bandung besok Rabu 3 Juli 2024 adalah sesi pembuktian gugatan pemohon dan termohon.
"Kalau kami keberatan, karena sudah diberikan kuasanya, mungkin nanti terserah hakim," kata Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani usai melakukan sidang, Selasa (2/7/2024).
Nurhadi menuturkan pihaknya juga memiliki bukti dokumen tersebut diantaranya adalah hasil visum dari korban Vina dan Eky.
Menurutnya Polda Jawa Barat bakal menghadirkan alat bukti tersebut pada sidang Praperadilan selanjutnya.
"Besok alat bukti kita sampaikan semuanya, berkas visum juga kita sampaikan nanti dilampiran bukti 2016 sama yang lain besok," ucap Nurhadi.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pegi Setiawa, Marwan Iswandi merespons adanya keberatan dari Polda Jawa Barat menghadirkan Pegi Setiawan.
Marwan menyebut alasan telah memberi kuasa kepada pengacara itu tak semestinya membatalkan kehadiran Pegi Setiawan dalam sidang Praperadilan itu.
"Ya kami diminta dihadirkan tapikan dari hakim mempersilahkan tapi dari Polda Jabar keberatan. Karena alasanya sudah memberikan kuasa kepada kami," ungkapnya.
Tak hanya itu, Marwandi turut mengatakan pihaknya akan haknya akan menghadirkan 5 saksi dan ahli untuk menguatkan bukti Pegi tidak terlibat pembunuhan dalam sidang Praperadilan selanjutnya.
"Kalau dari kami mengajukan 5 saksi dan 1 ahli besok kita kasih tau siapa," ucapnya.
Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.
Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.
"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.
Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.
"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.
Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pelaku pembunuhan tersebut Andi dan Dani.
Alasan penghapusan ditengarai dua DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon fiktif belaka. (raa)
Load more