Bandung, tvOnenews.com - Alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan akan diuji dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024).
Tim hukum Polda Jawa Barat memastikan semua alat bukti itu akan dibawa dan ditunjukkan dalam persidangan.
Kepala bidang hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menerangkan, alat bukti penangkapan yang akan dihadirkan itu berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
"Besok menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum, Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," kata Nurhadi usai sidang replik selesai.
Polisi akan membawa satu orang saksi ahli pidana, sementara dari kubu Pegi menghadirkan 5 orang saksi.
"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menyampaikan, dirinya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon (Polda Jabar), pertama adalah saksi, kedua adalah ahli, ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.
Dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Polda Jabar sendiri ada sebanyak 64 orang, namun yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak semuanya masuk.
"Kalau saksi, itu ada 64 yang ternyata diperiksa, di BAP tapi ternyata yang menguntungkan pihak termohon (Polda Jabar) hanya 13 orang, itu nanti kami akan sikapi," tandasnya. (iah/dpi)
Load more