Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan sejumlah pengungsi asal Afghanistan dan Irak yang membangun tenda di depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
Sebagaimana tertuang di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jubir Kemlu Roy Soemirat menyebut pengungsi dari luar negeri tidak kebal umum.
“Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” jelas dia, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/7/2024).
Roy mengatakan upaya yang dilakukan oleh pengungsi dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum berlaku.
“Pelanggaran seperti ini, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Mengenai kasus ini, Kemlu telah menjalin komunikasi dengan UNHCR dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Kementerian Luar Negeri telah komunikasikan permasalahan dengan UNHCR dan juga berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah ini secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Roy juga menegaskan bahwa Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967.
Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.
“Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan,” ucap Roy.
Dukungan untuk pengungsi umumnya diberikan oleh Organisasi Internasional, khususnya UNHCR, dengan dukungan International Organisation for Migration (IOM) di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki. (agr/iwh)
Load more