Bandung, tvOnenews.com - Persidangan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menemui titik terang, seusai pihak Polda Jawa Barat (Jabar) memenuhi panggilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap praperadilan penetapan tersangka kliennya tersebut untuk membuktikan hal penting terkait kesalahan Polda Jabar.
Dia menyinggung keanehan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Menurut dia, dalam DPO yang diterbitkan Polda Jabar jelas menunjukkan bahwa Pegi Setiawan bukan Pegi Perong.
Hal itu dibeberkan Toni dengan melihat rentetan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum Pegi Setiawan ditangkap dan tetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang tidak sesuai dengan DPO yang dirilis Polda Jabar bakal digunakan pihaknya sebagai alat bukti di persidangan.
Sebab, Toni beranggapan hal terebut sangat berbeda dan menunjukkan keanehan yang terlihat jelas.
"Sudah jelas kami akan jadikan bukti, bahwa DPO nya itu adalah Pegi alias Perong dengan ciri-ciri rambutnya kriting, tinggi 160, tinggalnya di Banjar Wangun," tegasnya.
Selain itu, dia menerangkan klienya itu berbeda dengan orang yang di DPO kan pihak kepolisian Polda Jabar, karena merujuk pada ciri-ciri yang disebarkan sebelumnya.
"Yang di tangkap ini, Pegi Setiawan rambut tidak kriting, tapi lurus. kemudian dalam umurnya juga, DPO itu 30 tahun, di tahun 2024. Dan pegi setiawan saat ini berumur 28 saat di tangkap," bebernya.
Toni juga menjelaskan pihaknya telah melampirkan gugatan praperadilan dengan berkas 35 halaman terkait pembelaan Pegi Setiawan.
"Nah, kami jelaskan secara keseluruhan, permohonan praperadilan kami, ada 35 halaman," katanya.
Di sisi lain, Polda Jabar pun dinilai terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan, sebab menurutnya penetapan tersebut tidak dibarengi barang bukti yang jelas.
"Pada poinnya mempersoalkan, pertama pada setiap kompers Polda Jabar selalu mengatakan penangkapan Pegi Setiawan dasarnya adalah DPO, putusan pengadilan yang sudah ingkrah maka kami menyampaikan dalam praperadilan ini pertama adalah penangkapan itu seharusnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu," ucapnnya.
"Tapi nyatanya Pegi Setiawan ditangkap statusnya belum tersangka. 21 Mei pukul 10 pagi dan kemudian di tempat sebagai tersangka 21 Mei juga. Artinya pada saat ditangkap seharusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ada alat bukti alat formula yang cukup sehingga penetapan pegi setiawan sebagai tersangka," ujar Toni.
Jadwal praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) kemarin.
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024 akhirnya resmi digelar usai pemohon dan termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) hadir di ruang sidang.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal yakni Eman Sulaeman.
Dalam persidangan berikutnya, hakim Eman Sulaeman menjadwalkan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan untuk disampaikan pada Selasa (2/7/2024).
"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," kata Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Selanjutnya, bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (4/7/2024).
"Untuk bukti dari termohon tanggal 4, hari Kamis," jelasnya.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman menyampaikan jadwal kesimpulan dan putusan telah dijadwalkan hingga Senin pekan depan.
"Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," bebernya.
Hakim Eman Sulaeman meminta kedua belah pihak yaitu tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya.
"Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silakan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat-alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup," ucap dia.
Berikut jadwal selanjutnya sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat.
Selasa 7 Juli 2024.
- Replik Jam 13:00 WIB dan Duplik jam 15:00 WIB atau ba'da shalat ashar.
Rabu 3 Juli 2024
- Pembuktian tim Pegi, surat, saksi dan ahli.
Kamis 4 Juli 2024
-Pembuktian tim Polda Jawa Barat, surat dan ahli.
Jumat 5 Juli 2024
- kesimpulan persidangan
Senin 8 Juli 2024
- sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan terbukti atau tidak sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (iah/lgn)
Load more