Bandung, tvOnenews.com - Persidangan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menemui titik terang, seusai pihak Polda Jawa Barat (Jabar) memenuhi panggilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap praperadilan penetapan tersangka kliennya tersebut untuk membuktikan hal penting terkait kesalahan Polda Jabar.
Dia menyinggung keanehan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Menurut dia, dalam DPO yang diterbitkan Polda Jabar jelas menunjukkan bahwa Pegi Setiawan bukan Pegi Perong.
Hal itu dibeberkan Toni dengan melihat rentetan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum Pegi Setiawan ditangkap dan tetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang tidak sesuai dengan DPO yang dirilis Polda Jabar bakal digunakan pihaknya sebagai alat bukti di persidangan.
Load more