Dalam putusan mantan pejabat Kemenhub, Harno Trimadi, Lasarus disebut memberikan arahan kepada Harno.
Melalui pemilik PT Gimana Anggun dan Hotel Gumaya Agung Semarang, Ivan Soegiarto.
Kepada Harno, Ivan menyebut perusahaannya yang akan digandeng Lasarus.
Untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jateng senilai Rp82,1 miliar.
Ivan juga menyampaikan Lasarus meminta fee 10% dari nilai kontrak.
Namun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar hingga 5%.
KPK telah menetapkan belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini.
Load more