"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," bebernya.
Kembali dijelaskannya, pada pukul 11.55 WIB pada 9 Juni 2024, korban AM ditemukan meninggal dunia.
"Korban AM ditemukan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Sementara itu, pipi kiri memberi dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala," kata Indira.
Setelah itu, jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," jelasnya.
Menyikapi kasus tersebut, ayah Afif, membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Ironisnya, bukan A dan AM saja jadi korban, LBH Padang menemukan ada tujuh korban dan lima di antaranya masih di bawah umur.
Korban ini mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian.
"Temuan kami ada 7 korban lagi, 5 anak-anak dan 2 orang dewasa, dan kami telah bertemu dengan korban," ujarnya.
Load more