Bandung, tvOnenews.com - Satpol PP Kota Bandung mengungkap empat tempat praktik prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler.
Di dalam operasi yang dilakukan Selasa (25/6/2024) tersebut, empat tempat prostitusi berkedok panti pijat tersebut yakni Miami Traditional Massage 1, Miami Traditional Massage 2, Exotic Healthy Massage dan Smile Reflexy.
"Mereka yang melanggar aturan itu bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler hari ini," kata Ketua Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, Rabu (26/6/2024).
Henry menyampaikan berdasarkan laporan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi adanya aktivitas asusila yang melanggar peraturan daerah setempat.
Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua bisnis beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Argumen mereka bahwa hal itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” kata dia.
Pada operasi tersebut pihaknya juga turut menindak satu toko yang menjual minuman keras eceran tanpa izin karena melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Load more