Namun, tersangka pelaku kemudian menusuk bagian perut korban dua kali hingga menyebabkan ayah kandungnya itu tewas.
Jasad S pun kemudian ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam rukonya, di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Pndok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Adapun pengakuan dari KS soal ayahnya yang kerap memukuli hingga menghinanya masih akan didalami oleh polisi dengan mencari alat bukti pendukung lainnya.
Saat ini, status KS adalah anak berhadapan dengan hukum karena usianya yang masih di bawah umur.
KS dijerat dengan Pasal 338 yakni dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Saat ini, KS juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang berada di daerah Jalan Masjid Baitul Latif, Duren Sawit. (iwh)
Load more