LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Reza Indragiri
Sumber :
  • Tim tvOne

Reza Indragiri Akui Merinding Lihat Kinerja Polisi di Kasus Vina, Tantang Lakukan Hal Ini

Kasus kematian Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 lalu masih menjalani proses yang panjang bahkan muncul fakta-fakta baru lainnya.

Selasa, 25 Juni 2024 - 06:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 lalu masih menjalani proses yang panjang bahkan muncul fakta-fakta baru lainnya.

Saat ini kasus pembunuhan Vina dan Eky itu memasuki babak sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan.

Namun ada juga kabar baru tentang 5 terpidana kasus Vina dan Eky yang akan melakukan PK dengan didampingi oleh Pengacara Otto Hasibuan.

Selain 5 terpidana, satu terpidana yang sudah bebas yaitu Saka Tatal juga dikabarkan akan mengajukan PK dengan didampingi Pengacara Farhat Abbas.

Baca Juga :

Menanggapi hal tersebut, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bawah PK harus memenuhi syarat yaitu adanya bukti baru atau novum

Menurutnya bukti baru nantinya yang aka diajukan agar terjadinya proses PK.

Reza Idragiri juga memberikan masukan kepada pihak kepolisian agar jika melakukan eksaminasi agar dapat menemukan novum.

"Saya mengajak atau mengundang kawan kawan kepolisian. Polri selalu bangga mengungkap kasus dengan pendekatan scientific. Kita minta Polri konsekuen melakukan eksaminasi proses scientific yang sudah atau belum polisi lakukan dari Polsek, Polres, Polda," ujar Reza Indragiri dalam kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi (KDM), dikutip Selasa (25/6/2024).

Jika nanti dalam pengecekan Polri menunjukan uji scientific tak memadai, lanjutnya, maka Pokri harus membawa bukti tersebut untuk PK.

Reza Indragiri bahkan mengaku merinding atas hal tersebut.

"Besar hati, besar sekali jiwa Polri, keren banget saya sampai merinding ih," lanjutnnya.

Reza Ideagiri nerharap agar Polri membawa pengakuan uji scientific tak memadai ke proses PK.

Menurutnya hal tersebut dapat membuat tugas Polri lebih dihargai. Reza Indragiri menyebut buktu baru yang diajukan kuasa hukum terpidana berbeda dengan kondisi saat ini yang ujungnya akan membuat Polri dipermalukan.

"Sebaliknya bila Polri mau mendengar tentang definisi baru profesionalisme kepolisian kita justru bangga, bangga luar biasa," kata Reza Indragiri.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Ia menyebutkan bawah anggotanya kurang teliti dalam menangani kasus Vina dan Ekt itu.

Ia menyebutkan bahwa saat 2016 lalu polisi mendapatkan laporan tentang kecelakaan yang menimpa Vina dan Eky.

Karena laporan tersebut sebagai laka lantas, maka anggotanya menjalankan prosedur sebagai peristiwa laka lantas bukanlah pembunuhan.

"Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas, dengan tadi yang saya sampaikan. Dia kurang teliti di lapangan, sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," ujar Sandi di Mabes Polri dalam keterangannya di Jakarta.

Ia mengakui bahwa awalnya anggotanya menyebutkan bahwa kasus kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan biasa.

Namun Sandi melanjutkan bahwa selang beberapa hari pihak kepolisian akhirnya mengetahui bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan.

“Anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi,” ungkapnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta-fakta mencengangkan dari pernyataan para saksi.

Dalam kasus kematian Vina dan Eky ini tidak hanya mendapati satu pelaku saja sehingga menimbulkan banyaknya pihak yang mengiming-imigi para saksi.

Para saksi kasus Vina dan Eky iti mengaku pernah didatangi oleh pengacara hingga orangtua pelaku.

"Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik."

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi dalam keterangannya.

Irjen Sandi bahkan mengungkapkan bahwa para saksi sempat ditawari sejumlah uang agar tak bersaksi jujur.

 "Bahkan mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang, untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui," ungkapnya.

Dalam kasus ini diketahui terdapat 7 terdakwa dalam kasus pembunuhan Vina, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Untuk Saka Tatal sendiri divonis 8 tahun penjara lantaran masih di bawah umur saat kejadian.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Di Rumah Anda Banyak Tikus? Tolong Waspada karena itu Tanda-Tanda Bahaya Kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab Binatang itu...

Di Rumah Anda Banyak Tikus? Tolong Waspada karena itu Tanda-Tanda Bahaya Kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab Binatang itu...

Di rumah Anda banyak tikus, tolong waspada karena hal itu tanda-tanda bahaya kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab tikus binatang yang...
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Seorang warga Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung beridentitas Salam tewas seketika usai tertembak di bagian kepalanya.
Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

KFA telah menunjuk pelatih Ulsan Hyundai, Hong Myung-bo sebagai pelatih Korea Selatan setelah lima bulan melakukan pencarian.
Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Sebuah laporan dari Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat / National Security Agency (NSA), memberikan tips rahasia agar kita bisa meminimalisir peretasan HP.
Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap amalan doa dibaca sebelum tidur bisa mengamalkan surah pendek ini yang tercantum di dalam Al-Quran. Simak di sini!
Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di sidang Praperadilan di PN Bandung ditolak oleh tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Trending
Singgung Irjen Suharyono Sebagai Pelaku Pembunuhan Karakter Terkait Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang : Jangan Hanya Berani ke Rakyat Kecil!

Singgung Irjen Suharyono Sebagai Pelaku Pembunuhan Karakter Terkait Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang : Jangan Hanya Berani ke Rakyat Kecil!

Kontroversi kasus kematian pelajar SMP asal Padang, Sumbar yakni Afif Maulana terus menyita perhatian publik dengan tuduhan penyiksaan oleh anggota polisi.
Kapolda Sumbar Tetap Ngotot Afif Tewas karena Lompat ke Sungai, LBH Padang Balas Bukti

Kapolda Sumbar Tetap Ngotot Afif Tewas karena Lompat ke Sungai, LBH Padang Balas Bukti

Lagi-lagi Kapolda Sumbar Irjen Suharyono tetap ngotot Afif Maulana (13) tewas karena melompat ke sungai. Namun hal itu dipatahkan LBH Padang dengan bukti
Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 menyingkirkan Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 dari adu penalti.
Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Sebuah laporan dari Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat / National Security Agency (NSA), memberikan tips rahasia agar kita bisa meminimalisir peretasan HP.
Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di sidang Praperadilan di PN Bandung ditolak oleh tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

KFA telah menunjuk pelatih Ulsan Hyundai, Hong Myung-bo sebagai pelatih Korea Selatan setelah lima bulan melakukan pencarian.
Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap amalan doa dibaca sebelum tidur bisa mengamalkan surah pendek ini yang tercantum di dalam Al-Quran. Simak di sini!
Selengkapnya