LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kusumaytai sedang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Karawang usai dilaporkan sang anak
Sumber :
  • Istimewa

Gegara Harta Warisan Peninggalan Ayah, Anak di Karawang Nekat Penjarakan Ibu

Kemelut terjadi dalam keluarga Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kemelut terjadi dalam keluarga Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dirinya terancam meringkuk dibalik jeruji besi akibat kelakuan anaknya yang nekat menggugat harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal ayahnya.

Kuasah hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan kasus kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami Sugianto meninggal pada tahun 2013 hubungan Kusumayati dan sang anak kian merenggang.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham," kata Ika kepada awak media, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca Juga :

"Namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," sambungnya.

Sebelum sepeninggal ayahnya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu dan bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karenanya Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW), karena ia komunikasi yang tak terjalin baik dengan sang anak.

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya," ungkap Ika.

"Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," sambungnya.

Namun, kata Ika, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya almarhum Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut mengingat menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan Ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.

Sementara itu, Kusumayati menjelaskan, awalnya ia tak menyangka jika sang anak tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya.

Padahal ia mengaku melalukan langkah itu semata-mata menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie sang pelapor.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.

Kusumayati menjelaskan, anaknya bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejunlah tuntutan sebagai hak waris atas harta kekayaan ayahnya.

"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Enggak kumpul uang segitu," ungkapnya.

Diketahui, kuasa hukum Kusumayati sempat beberapa kali membujuk sang anak untuk mencabut laporan dan tuntutannya. 

Namun, hal itu tidak pernah disetujui karena persyaratan yang diminta begitu memberatkan.

Kusumayati mengatakan sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan anaknya itu.

"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orang tua ingin, taun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada say hello saya juga ingin ketemu dia ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," pungkasnya. (raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ketum PSSI Erick Thohir Bilang Begini soal Wonderkid Indonesia yang Segera Gabung Manchester City Han Willhoft-King

Ketum PSSI Erick Thohir Bilang Begini soal Wonderkid Indonesia yang Segera Gabung Manchester City Han Willhoft-King

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, pernah menantang Gabriel Han Willhoft-King, wonderkid keturunan Indonesia yang segera gabung Manchester City musim panas ini.
Segera Gabung Manchester City, Ini Alasan Han Willhoft-King Tak Bisa Bela Timnas Indonesia

Segera Gabung Manchester City, Ini Alasan Han Willhoft-King Tak Bisa Bela Timnas Indonesia

Gabriel Han Willhoft-King bakal gabung Manchester City pada bursa transfer musim panas ini. Dia punya darah Indonesia namun belum bisa membela Timnas Indonesia
Kenali Alat dan Pasta Gigi yang Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Kenali Alat dan Pasta Gigi yang Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Menjaga kesehatan gigi bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) tidaklah gampang.
Kenali Alat dan Pasta Gigi yang Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Kenali Alat dan Pasta Gigi yang Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Menjaga kesehatan gigi bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) tidaklah gampang.
Tolong Usahakan Baca Surat ini Saat Shalat Tahajud agar Dikepung Rezeki dari Segala Arah, Kata Ustaz Adi Hidayat Bahkan...

Tolong Usahakan Baca Surat ini Saat Shalat Tahajud agar Dikepung Rezeki dari Segala Arah, Kata Ustaz Adi Hidayat Bahkan...

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan tentang amalan bacaan yang dapat dilakukan saat shalat tahajud agar mendapatkan rezeki berlimpah tanpa henti. Bahkan ada keutamaan
Pencapaian Papua Tengah Luar Biasa di Pemilu 2024, Provinsi Lain Bisa Ambil Contoh dari Pj Gubernur Ribka Haluk

Pencapaian Papua Tengah Luar Biasa di Pemilu 2024, Provinsi Lain Bisa Ambil Contoh dari Pj Gubernur Ribka Haluk

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mendapat penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Trending
PSSI Terancam Segera Kehilangan Aset Berharga Timnas Indonesia Gara-Gara Klub Raksasa Liga Inggris

PSSI Terancam Segera Kehilangan Aset Berharga Timnas Indonesia Gara-Gara Klub Raksasa Liga Inggris

PSSI terancam segera kehilangan aset berharganya untuk Timnas Indonesia akibat aktivitas klub raksasa Liga Inggris, Manchester City, di bursa transfer ini.
Keamanan Siber Kerap 'Dipermalukan', Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Geram Bikin Gebrakan 93 CSIRT Dibentuk: Jangan Jadi Pajangan!

Keamanan Siber Kerap 'Dipermalukan', Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Geram Bikin Gebrakan 93 CSIRT Dibentuk: Jangan Jadi Pajangan!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyampaikan permasalahan keamanan siber Indonesia.
Pencapaian Papua Tengah Luar Biasa di Pemilu 2024, Provinsi Lain Bisa Ambil Contoh dari Pj Gubernur Ribka Haluk

Pencapaian Papua Tengah Luar Biasa di Pemilu 2024, Provinsi Lain Bisa Ambil Contoh dari Pj Gubernur Ribka Haluk

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mendapat penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Tolong Usahakan Baca Surat ini Saat Shalat Tahajud agar Dikepung Rezeki dari Segala Arah, Kata Ustaz Adi Hidayat Bahkan...

Tolong Usahakan Baca Surat ini Saat Shalat Tahajud agar Dikepung Rezeki dari Segala Arah, Kata Ustaz Adi Hidayat Bahkan...

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan tentang amalan bacaan yang dapat dilakukan saat shalat tahajud agar mendapatkan rezeki berlimpah tanpa henti. Bahkan ada keutamaan
Bahas Koalisi Hingga Bandingkan Pilkada Jatim dengan Jakarta dan Jabar, Jazilul Fawaid: Kalau di Jawa Timur, PKB Bisa Mengusung Sendiri

Bahas Koalisi Hingga Bandingkan Pilkada Jatim dengan Jakarta dan Jabar, Jazilul Fawaid: Kalau di Jawa Timur, PKB Bisa Mengusung Sendiri

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku butuh berkoalisi untuk mengusung nama atau tokoh untuk Pilkada 2024 Pemilihan Gubernur (Pilgub)di Jakarta dan Jawa Barat
Erick Thohir Singgung Kemenangan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-16 Asuhan Nova Arianto Dikalahkan Australia

Erick Thohir Singgung Kemenangan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-16 Asuhan Nova Arianto Dikalahkan Australia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, berbicara setelah Timnas Indonesia U-16 asuhan Nova Arianto gagal ke final Piala AFF U-16 2024 karena dikalahkan Australia 3-5.
Mulai Terkuak Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata untuk Buktikan Hal Ini, Pengacara Singgung Keanehan DPO Polda Jabar di Kasus Vina

Mulai Terkuak Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata untuk Buktikan Hal Ini, Pengacara Singgung Keanehan DPO Polda Jabar di Kasus Vina

Persidangan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menemui titik terang, seusai pihak Polda Jabar.....
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya