Jakarta, tvOnenews.com - UPT Samsat Cikokol siap menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rekomendasi BPK tersebut berupa adanya 3 perusahaan di Kota Tangerang yang belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
Diketahui Pemerintah Provinsi Banten mendapat rekomendasi untuk menertibkan 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Rekomendasi yang diberikan oleh BPK tersebut lantaran ke 17 perusahaan itu tak memiliki SIPPA.
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari yang juga Plh Kepala UPT Samsat Cikokol mengungkapkan dari 17 perusahaan itu 3 di antaranya berada di Kota Tangerang.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari BPK itu, pihaknya langsung mendata ketiga perusahaan tersebut.
Diketahui ketiga perusahaan itu memang belum memiliki SIPPA dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Load more