Selama 6 Bulan, BNN Bali Bongkar Data Jaringan Narkoba: 17 Laporan 24 Orang Tersangka
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap sebanyak 24 tersangka kasus peredaran gelap narkoba dari berbagai jaringan di Bali dalam periode Januari-Juni 2024.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan selama 6 bulan tersebut, pihaknya mengungkapkan kasus sebanyak 17 laporan kasus narkotika dengan 24 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan ada lima jaringan narkoba yang diungkapkan oleh BNN ditambah satu pelimpahan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Badung, Bali.
Ada dua kasus yang menonjol yakni jaringan narkoba Wiliambrothers dengan modus penjualan di instagram dan penyeludupan narkoba di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Dalam jaringan narkoba Wiliambrothers, BNN menangkap lima orang pelaku yakni AM, RB, SE, WN dan SA.
Kelima orang tersebut merupakan pengedar yang menjualkan barang terlarang tersebut melalui Instagram dengan membuatkan kode tertentu yang disebarluaskan di daerah Denpasar dan Badung.
"Mereka mengiklankan melalui akun Instagram. Dari akun tersebut, petugas kami di lapangan melakukan penyelidikan dengan mengkomparasikan gambar yang ada di lapangan dengan gambar yang ada dalam akun Instagram tersebut hingga ada kesesuaian target kita dengan barang yang ada di pelaku," kata dia, Senin (24/6/2024).
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Wiliambrothers itu terjadi pada Januari 2024 berawal dari pemantauan akun Instagram yang mencurigakan dan dipadukan dengan informasi yang diperoleh petugas, diamankan seorang laki-laki berinisial AM dengan barang bukti ekstasi, sabu dan ganja.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AM, diamankan seorang perempuan inisial SE dengan barang bukti ekstasi. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, petugas mengamankan seorang laki-laki inisial RB dengan barang bukti sabu sebanyak 500 gram.
Pada saat diinterogasi, diketahui bahwa RB diperintah oleh WN dan SA yang sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas di Jember, Jawa Timur, dengan barang bukti yang diamankan, yakni ganja 122, 23 gram, sabu 502 gram dan 91 butir ekstasi.
Menurut dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Load more