Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon bakal digelar beberapa hari lagi.
Namun, sebelum digelar, kasus tersebut menuai perhatian yang cukup tinggi di kalangan masyakarat hingga lembaga serta organisasi.
Salah satunya, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
DPN Peradi merespons kasus tersebut soal pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengakui bahwa penanganan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan tanpa menggunakan scientific crime investigation.
Peradi menyambut baik sikap Kapolri yang mengoreksi kinerja jajarannya.
"Dari awal timbul masalah itu karena tidak ada scientific crime investigation. Gak dicek sidik jari, visum, dan lainnya," kata Rully Panggabean, kuasa hukum Rudi Irawan dan terpidana kasus Vina Cirebon, Jumat (21/6/2024) malam.
Lanjutnya menjelaskan, Peradi berterima kasih kepada Kapolri yang mengakui kelemahan dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus Vina.
Load more